Senin, 14 September 2009

Berhari Raya Bersama Pemerintah


Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)
Soal:
Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?
Jawab:
Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di negeri lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di negeri lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya
60 Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah
hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di negeri lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
Begitu juga firman Allah,

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: "Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah: 189)
Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)
Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.
Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’
Panduan Ramadhan 61
(beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.
Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Yang menandatangani fatwa ini:
Abdullah bin Mani’ sebagai anggota, Abdullah bin Ghodyan sebagai wakil ketua, Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai ketua

Rujak Ciherang


MENYANTAP rujak Ciherang dijamin tak sakit perut dan mual. Ini bukan promosi. Tetapi, begitulah pengakuan para penggemar rujak asal Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, tersebut.

Rujak Ciherang tetap bersahabat dengan perut meski sedang berpuasa. Tak salah jika rujak ini dijadikan menu berbuka puasa. Kendati seharian perut kosong, rasa nikmat yang didapat. Bahkan, bikin ketagihan karena "sihir" aroma honje atau kecombrang.

Bumbunya yang kental, dibuat dari bahan-bahan alami seperti gula aren, cabai kering, garam, asam jawa, dan tentunya honje, hmm... rujak Ciherang makin membangkitkan nafsu makan.

"Yang menjadikan rujak Ciherang beda dengan lainnya adalah aromanya yang khas. Aroma itu berasal dari honje. Selain itu bumbu rujaknya bisa tahan hingga tiga bulan," kata Asep Rosadi (45), pemilik usaha rusak Ciehrang, kepada Tribun, Sabtu (12/9).

Asep menjelaskan, rujak Ciherang tahan lama karena bumbunya dari bahan- bahan alami. "Tak ada bahan pengawetnya," ujarnya.

Sama dengan rujak umumnya, setiap porsi rujak Ciherang terdiri atas irisan jambu air, mangga muda, bengkoang, kedondong, nanas, dan mentimun. Yang berbeda hanya bumbunya.

Asep membanderol hanya Rp 5 ribu per porsi. Jika membeli bumbunya saja, harganya Rp 18 ribu per botol.

Nina (40), seorang pelanggan, mengaku sengaja datang dari Soreang hanya untuk membeli rujak Ciherang. Alasannya, hampir seluruh anggota keluarganya sangat menyukainya.

"Walaupun puasa, setelah makan nasi, sangat cocok jika dilanjutkan makan rujak Ciherang. Rasanya sangat enak. Aromanya juga khas," ucap dia, sambil membawa beberapa botol bumbu rujak Ciherang.

Asep menuturkan, rujak Ciherang merupakan warisan turun-temurun keluarganya. Ia adalah generasi keempat dari Mak Empeh, sang pionir usaha rujak Ciherang.

Mak Empeh, kata Asep, menjajakan rujak berkeliling dengan menggunakan bakul sejak 1925. Menurut ayah tiga anak ini, hingga sekarang usaha keluargnya itu telah memiliki tiga cabang. Masing-masing di Warung Lobak Katapang, Ciwidey, dan Banjaran.

Jika musim haji, ungkap Asep, permintaan bumbu rujak Ciherang meningkat hingga mencapai tiga kuintal. Bumbu rujak yang awet ini dibawa ke Tanah Suci.

"Kalau menurut pengalaman para jemaah haji atau umrah, campuran buah yang dimakan bersama bumbu rujak Ciherang ini bukan mangga atau nanas, melainkan apel," kata Asep seraya menyebutkan omzet rujak Ciherang mencapai Rp 30 juta per bulan.